Loading...
Tentang Kami
Tentang Kami

SEJARAH PERUSAHAAN

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pesisir Selatan, awalnya bernama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Pesisir Selatan. BPAM KabupatenPesisir Selatan terbentuk berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum No. 089/KPTS/CK/VI/1982 tanggal 29 Juni 1982 tentang Pengelolaan Sarana Air bersih oleh BPAM Kabupaten Pesisir Selatan. Sedangkan perobahan bentukdari BPAM menjadi PDAM berdasarkan :

  1. SK bersama Menteri PU dan Menteri Dalam Negeri No : 3 tahun 1984 dan No : 26 /KPTS/1984 tentang Pengembangan BPAM menjadi PDAM
  2. SK Menteri PU No : 10/KPTS/1993 tanggal 14 Januari 1993 tentang Penyerahan pengelolaan Sarana Air Bersih kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
  3. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 2 tahun 1993 tanggal 6 Januari 1993.

PDAM Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan alat kelengkapan otonomi daerah yang diselenggarakan atas dasar azas ekonomi Perusahaan dalam satu kesatuan. Seluruh kegiatan pengelolaan perusahaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan dan diformulasikan dalam bentuk penetapan Pemda sebagai Dewan Pengawas (DP).

Rencana Anggaran Perusahaan diajukan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas dan selanjutnya diteruskan ke Bupati untuk mendapatkan pengesahan. Sedangkan realisasi anggaran sepenuhnya dilaksanakan oleh PDAM. Direksi sebagai wakil perusahaan setiap akhir tahun memberikan Laporan Pertanggung Jawab pengelolaan kepada Pemerintah Daerah melalui Dewan Pengawas dan Bupati.